TEMPO.CO, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terlibat bisnis tes PCR. Staf khusus Erick, Arya Sinulingga, menganggap laporan ini tidak jelas.
"Laporannya absurd, sudah gitu aja," kata Arya singkat, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Sebelumnya, laporan ke KPK ini disampaikan pada Kamis, 4 November. Dalam pelaporan ini, pemberitaan Majalah Tempo menjadi salah satu data awal yang dibawa pelapor.
"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK menjelaskan kepada publik," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal usai melapor.
Adapun Majalah Tempo edisi 1-7 November menulis Yayasan Adaro memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). GSI dengan unit bisnis GSI Lab-nya menyediakan layanan tes PCR. Lima cabangnya telah tersebar di Jakarta.
Sejak berdiri pada 2020, GSI Lab mengadakan lebih dari 700 ribu tes PCR. Dalam akta Genomik tercatat pada pendiri menyetor modal sejumlah Rp 2,969 miliar atau ekuivalen dengan 2.969 lembar saham. Adapun Yayasan Adaro mengempit 485 lembar saham.
Yayasan ini merupakan organisasi nirlaba di bawah PT Adaro Energy Tbk yang bergerak di bidang pertambangan. Kakak Erick Thohir, Garibaldi Thohir, duduk sebagai presiden direktur dan mengantongi 6,18 persen saham.
Sejak 2 November, Arya berkukuh Erick tidak terlibat dalam permainan bisnis PCR. Arya mengatakan Erick sudah tidak lagi aktif berkegiatan di Yayasan Adaro Bangun Energi sejak menjadi menteri.